Saya sebagai salah satu blogger di Indonesia, kali ini berkesempatan mengikuti lomba blog yang diadakan oleh PLN. Bak gayung bersambut, rasanya saya semangat sekali mengikuti lomba ini. Apalagi saat ini saya tinggal di daerah yang terbilang sering dilakukan pemadaman bergilir. Meski jika ada pemadaman sudah disosialisasikan, tetapi tetap saja tidak nyaman ketika ada pemadaman. Demi kemajuan PLN dan pada gilirannya bisa mengurangi frekuensi pemadaman listrik yang sering terjadi, utamanya di daerah tempat saya berdomisili saat ini, saya berusaha menuangkan ide saya ke dalam tulisan ini.
PLN adalah institusi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (2) yang berbunyi:"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Meski sudah dikuasai oleh negara, sayangnya saat ini masih sering terjadi kekurangan pasokan listrik di seantero nusantara. Kekurangan pasokan listrik ini terbukti dengan masih adanya giliran pemadaman di beberapa tempat.
Salah satu kantor PLN (Dokumentasi Pribadi) |
Ide saya untuk PLN meliputi dua hal: pertama, PLN melakukan inovasi untuk menghasilkan energi terbarukan seperti memperbanyak Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Kedua, PLN lebih mengefektifkan kinerjanya.
PLN melakukan inovasi untuk menghasilkan energi terbarukan seperti memperbanyak Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
PLN melakukan inovasi untuk menghasilkan energi terbarukan seperti memperbanyak Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
Indonesia adalah negara yang luas wilayah perairannya. Dan oleh negara, hal ini telah diatur di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Air mempunyai potensi yang besar untuk dimanfaatkan sebagai sumber tenaga listrik. Pada dasarnya, air di muka bumi ini mempunyai siklus hidrologi yang tidak terputus. Air selalu bergerak. Pada mulanya air akan menguap, kemudian terkondensasi menjadi awan. Setelah massanya cukup, air akan jatuh ke bumi dalam bentuk hujan. Hujan tersebut akan terus jatuh dan akan mengumpul pada tempat tertentu menjadi sungai.
Sungai akan terus mengalir menuju laut. Di laut pun, air tidak hanya diam. Ada gelombang, ombak dan arus laut yang senantiasa bergerak.
Air yang bergerak inilah yang menyimpan energi alami yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan dan dikonversikan menjadi tenaga listrik. Ada dua alternatif untuk menghasilkan tenaga listrik, yaitu PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro). PLTA memang menghasilkan tenaga listrik yang lebih besar, tetapi membutuhkan infrastruktur dan biaya yang lebih besar pula untuk mewujudkannya. Berbeda halnya dengan PLTMH. PLTMH adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air. Di samping faktor geografis, tinggi terjunan air dapat diperoleh dengan membendung aliran air sehingga permukaan menjadi tinggi. Air dialirkan melalui sebuah pipa pesat ke dalam rumah pembangkit untuk menggerakkan turbin atau kincir air mikrohidro. Oleh sebuah generator, energi mekanik yang berasal dari putaran poros turbin inilah yang akan diubah menjadi energi listrik nantinya.
PLTMH ini sangat sesuai diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil. Beberapa keunggulan dari PLTMH diantaranya adalah:
Sungai (Dokumentasi Pribadi) |
Laut (Dokumentasi Pribadi) |
PLTMH ini sangat sesuai diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil. Beberapa keunggulan dari PLTMH diantaranya adalah:
- PLTMH ini relatif murah karena menggunakan energi alam berupa air.
- Memiliki konstruksi yang sederhana dan dapat dioperasikan di daerah terpencil dengan tenaga terampil yang diambil dari penduduk setempat yang telah dilatih.
- Tidak menimbulkan pencemaran.
- Dapat dipadukan dengan program lain seperti perikanan atau pun irigasi.
- Tetap menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.
- Dapat mendorong masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan, demi terjaminnya ketersediaan air.
Optimalisasi penggunaan PLTMH di berbagai daerah, diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pasokan listrik di Indonesia. PLTMH akan selalu ada sepanjang air itu tersedia. Oleh karena itu sumber energi terbarukan ini hendaknya bisa disosialisasikan demi Indonesia yang lebih baik.
PLN lebih mengefektifkan kinerjanya.
Sebagai pengguna listrik prabayar, saya merasa beruntung karena saya bisa mengontrol penggunaan listrik saya.
Saya jadi berhati-hati dalam menggunakan peralatan elektronik saya. Contohnya saya harus berpikir ulang ketika akan menggunakan pembakar roti, AC, blender maupun setrika secara sembarangan. Berbagai trik menghemat energi pun saya aplikasikan.
"Hemat energi selamatkan bumi". Begitulah tulisan yang tertera di kartu pelanggan prabayar saya. Tidak sekedar tulisan, di kartu pelanggan prabayar saya juga tertera trik untuk berhemat listrik, diantaranya:
Sebagai pengguna listrik prabayar, saya merasa beruntung karena saya bisa mengontrol penggunaan listrik saya.
Kartu prabayar (Dokumentasi Pribadi) |
"Hemat energi selamatkan bumi". Begitulah tulisan yang tertera di kartu pelanggan prabayar saya. Tidak sekedar tulisan, di kartu pelanggan prabayar saya juga tertera trik untuk berhemat listrik, diantaranya:
- Gunakan lampu hemat energi
- Matikan lampu dan alat listrik yang tidak digunakan
- Gunakan listrik untuk kegiatan produktif
- Hindari pemakaian alat listrik secara bersamaan.
Trik Berhemat di kartu prabayar (Dokumentasi Pribadi) |
Merunut ke belakang, saat saya mulai mengurus perolehan meteran listrik dan token kartu prabayar saya, sungguh merupakan pengalaman yang menguji kesabaran. Untuk pemasangan baru, saya waktu itu memang tinggal klik sana sini di web PLN. Setelah itu bayar ke loket. Selesai.
Print out pemasangan baru dari web PLN (Dokumentasi Pribadi) |
Meteran listrik (Dokumentasi Pribadi) |
http://id.wikipedia.org
http://www.greenpeace.org
UUD 1945

0 Comments