Balik Nama

Bagi saya, legalitas atas jual beli rumah/tanah adalah hal yang sangat penting. Karena di dalamnya terdapat pengakuan bahwa rumah/tanah tersebut adalah milik kita. Kita mengenal SHM (Sertifikat Hak Milik), yang dengan keberadaannya (yang tertulis atas nama kita) bisa membuktikan bahwa tanah/rumah tersebut adalah milik kita.
Entah berapa kali saya mendengar problem jual beli rumah yang berkaitan dengan surat-menyurat. Legalitas atas rumah yang dibeli ternyata tidak lengkap, padahal pembeli sudah melunasinya. Seperti tulisan saya terdahulu tentang Pakem Membeli Rumah/Tanah. Rupanya kejadian rumah/tanah yang tidak ber-SHM itu kadang disebabkan oleh pembeli yang lalai tidak menyegerakan mengurusnya. Beberapa kasus yang saya temui, seseorang yang sudah melunasi pembelian rumah/tanahnya, merasa tidak butuh untuk cepat-cepat mengurus BPHTB dan balik namanya. Mereka slow saja. "Ah developernya juga masih ada dan tidak mungkin lari, saya kan tahu di mana kantornya. Bahkan saya tahu di mana rumah direksi developernya." begitu mungkin pikiran mereka. "Ah saya kan kenal sama bapak/ibu penjualnya. Tidak mungkin ia berbuat curang. Jadi untuk apa cepat-cepat, mending uangnya untuk yang lain." begitu pikiran yang lain.
Saya sendiri heran dengan pola pikir seperti itu. Padahal, segala kemungkinan bisa terjadi. Developer bangkrut atau membubarkan diri misalnya. Penjual meninggal dunia, sakit keras, ataupun berpindah domisili juga hal yang bisa menyebabkan sulitnya mengurus sertifikat di kemudian hari.
Memang, mereka sudah melunasi rumah/tanah tersebut. Dan mereka juga sudah mengantongi kuitansi pembayaran yang telah mereka lakukan. Tetapi, kalau tanpa AJB (Akad Jual Beli) yang melibatkan notaris serta adanya sertifikat atas nama orang yang telah melakukan pembayaran, sepertinya mengantongi setumpuk bukti pembayaran pun bukan merupakan bukti yang kuat yang menyatakan bahwa rumah/tanah tersebut miliknya. Dan siap-siap saja kalau suatu saat tiba-tiba ada orang datang mengaku rumah yang kita beli sebagai miliknya. Toh dia juga membawa bukti AJB dan sertifikat atas namanya. Kalau sudah begitu, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena bukti sertifikat bukan di tangan kita.


12 Comments

  1. Bener bgt mak, kalau kita beli tanah atau rumah hrs segera dibalik nama untuk menghindari penyalahgunaan hak. Kadang pemilik rumah sdh menjual rumahnya dan pembelipun sdh melunasinya, tanpa sepengetahuan keluarganya. Suatu saat bila terjadi sesuatu dg pemilik rumah, sementara pembeli blm balik nama rumahnya, bisa jadi rumah yang sdh berpindah tangan bisa menjadi hak milik pemilik pertama, dan pembelipun tidak bisa menyanggah karena tidak ada bukti otentik

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul, banget mak. Entah kenapa banyak yang slow ga mau cepet2 balik nama:)

      Delete
  2. Iya semua kepemilikan harus dituntaskan dulu surat menyuratnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, mak. Tp bnyk juga yg tdk tuntas dalam mengurusnya^^

      Delete
  3. wah, jadi kepikiran, saya juga baru beli rumah belum dibuatkan AJB dan dibaliknama, karena terbentur biaya juga sih :(. makasih mak infonya... sekaligus mengingatkan saya juga :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. disegerakan lebih baik mak. Smoga ada yg memudahkan sehingga langsung bisa AJB dan balik nama:)

      Delete
    2. kl kayak gini,emang kudu diberesin surat menyuratnya...^^

      Delete
  4. Bener banget mba..apalagi di daerah saya banyak banyak banget kasus sengketa tanah

    ReplyDelete
    Replies
    1. makanya memang urgent untuk sgera diselesaikan:)

      Delete
  5. kalau beli di developer kan masih SHGB bu rata2. itu bagaimana ya? soalnya saya juga sedang proses KPR rumah nih. masih bingung aja karena sertifikatnya masih SHGB. kalau pas akad langsung balik nama bisa gak ya bu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, bu. Banyak developer yang menjual dengan sertifikat yg masih SHGB. Saya kurang tau kalau SHGB, soalnya belum pernah punya pengalaman SHGB. Tapi saya pernah denger dari teman notaris, kalau masih SHGB itu sebaiknya diurus menjadi SHM:)

      Delete