Property merupakan sebuah pilihan investasi
yang minim risiko, tetapi membutuhkan dana yang besar untuk mengakuisisinya.
Dana yang dipersiapkan untuk memiliki property
tidak semata-mata hanya harga property
itu sendiri. Ada budget yang wajib
diperhitungkan pada saat awal perencanaan membeli property jika tidak ingin kelabakan di kemudian hari. Budget yang harus diperhitungkan
tersebut meliputi:
Ø
Biaya
Notaris
Biaya ini timbul untuk membuat AJB
(Akta Jual Beli) property. Peranan notaris
sangat besar guna sah tidaknya jual beli atas property. Biaya ini bisa ditanggung bersama antara pihak penjual
dan pihak pembeli, sebagaimana kesepakatan para pihak.
Ø
BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB sebesar 5% dari harga property merupakan kewajiban yang harus
dibayar oleh pihak pembeli.
Ø
PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)
PPN merupakan kewajiban pembeli.
Adapun besarnya adalah 10% dari nilai transaksi yang sebenarnya. Tetapi, jika
nilai transaksi sebenarnya lebih kecil dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), maka
dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP.
Ø
Biaya
Balik Nama
Biaya ini muncul untuk mengubah nama
penjual sebagai pemilik property terdahulu
menjadi nama pembeli sebagai pemilik property
yang baru.
Ø
PPh
Final Pasal 4 ayat (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan
pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun besarnya
adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, kecuali untuk pengalihan hak atas
rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah
sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Ø
Biaya
KPR
Biaya KPR terjadi jika jual beli property melalui mekanisme KPR suatu
bank. Besarnya biaya KPR sangat bervariatif tergantung bank dan suku bunga yang
berlaku.
Ø
PPnBM
(Jika property termasuk barang mewah)
PPnBM hanya dikenakan atas jual beli
terhadap barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan sebesar 20% atas
nilai transaksi jual beli yang terjadi. Adapun yang tergolong barang mewah
meliputi property dengan luas bangunan
minimal 350 m² (town house non strata
title) dan property dengan luas bangunan minimal 150 m² (apartemen,
kondominium, town house dengan strata title).
NB:Baca artikel property ini juga ya:)
NB:Baca artikel property ini juga ya:)
2 Comments
banyak jg ya mak...sy waktu 3 thn lalu beli rmh cash mmg tanya ke developernya..berapa uang yg sya keluarkan tuk bisa beli rumah itu cash..krn sya tak mau ribet tambahan uang ini itu.tnyata cuma nambah kelebihan tanah aja, trus biaya ke notaris :)
ReplyDeleteIya, banyak mak:) Mungkin waktu itu uang yang mak bayarkan sudah include item biaya di atas:)
ReplyDelete