Budget Tambahan Jual Beli Property


Property merupakan sebuah pilihan investasi yang minim risiko, tetapi membutuhkan dana yang besar untuk mengakuisisinya. Dana yang dipersiapkan untuk memiliki property tidak semata-mata hanya harga property itu sendiri. Ada budget yang wajib diperhitungkan pada saat awal perencanaan membeli property jika tidak ingin kelabakan di kemudian hari. Budget yang harus diperhitungkan tersebut meliputi:
Ø  Biaya Notaris
Biaya ini timbul untuk membuat AJB (Akta Jual Beli) property. Peranan notaris sangat besar guna sah tidaknya jual beli atas property. Biaya ini bisa ditanggung bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli, sebagaimana kesepakatan para pihak.
Ø  BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB sebesar 5% dari harga property merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pihak pembeli.
Ø  PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN merupakan kewajiban pembeli. Adapun besarnya adalah 10% dari nilai transaksi yang sebenarnya. Tetapi, jika nilai transaksi sebenarnya lebih kecil dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), maka dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP.
Ø  Biaya Balik Nama
Biaya ini muncul untuk mengubah nama penjual sebagai pemilik property terdahulu menjadi nama pembeli sebagai pemilik property yang baru. 

Ø  PPh Final Pasal 4 ayat (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun besarnya adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, kecuali untuk pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Ø  Biaya KPR
Biaya KPR terjadi jika jual beli property melalui mekanisme KPR suatu bank. Besarnya biaya KPR sangat bervariatif tergantung bank dan suku bunga yang berlaku.
Ø  PPnBM (Jika property termasuk barang mewah)
PPnBM hanya dikenakan atas jual beli terhadap barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan sebesar 20% atas nilai transaksi jual beli yang terjadi. Adapun yang tergolong barang mewah meliputi property dengan luas bangunan minimal 350 m² (town house non strata title) dan property dengan luas bangunan minimal 150 m² (apartemen, kondominium, town house dengan strata title).

NB:Baca artikel property ini juga ya:) 

2 Comments

  1. banyak jg ya mak...sy waktu 3 thn lalu beli rmh cash mmg tanya ke developernya..berapa uang yg sya keluarkan tuk bisa beli rumah itu cash..krn sya tak mau ribet tambahan uang ini itu.tnyata cuma nambah kelebihan tanah aja, trus biaya ke notaris :)

    ReplyDelete
  2. Iya, banyak mak:) Mungkin waktu itu uang yang mak bayarkan sudah include item biaya di atas:)

    ReplyDelete